Kasus Meikarta, Mendagri Siap Penuhi Panggilan KPK

Wednesday, January 16, 20190 comments




JAKARTA (Garudanews.id) – Setelah namanya disebut dalam persidangan oleh terdakwa kasus suap Meikarta Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyatakan kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan terkait korupsi izin proyek pembangunan Meikarta.
Namun Tjahjo baru akan dipanggil jika keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
“Bagus kalau pejabat negara menyampaikan siap diperiksa. Tapi apakah dibutuhkan atau tidak informasinya itu menjadi wewenang penyidik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
Febri enggan menjelaskan lebih lanjut urgensi pemanggilan Tjahjo.
Menurutnya, penyidik akan mengkaji lebih lanjut keterangan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait keterlibatan Tjahjo dalam pembahasan izin Meikarta.
“Kalau memang belum dibutuhkan, maka penyidikan akan fokus ke yang lain,” ujar Febri dilansir dari tribunnews.
Menurut Febri, pembahasan terkait izin pembangunan Meikarta itu sedianya dilakukan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
Sumarsono sendiri telah diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu untuk diminta keterangan terkait regulasi perizinan proyek tersebut.
Febri mengatakan dari keterangan Sumarsono ditemukan fakta bahwa ada inisiatif untuk melakukan rapat pembahasan soal Meikarta.
“Apa kewenangan Kemdagri di sana dan juga apakah ada arahan terkait perizinan sudah dituangkan dalam berkas pemeriksaan. Poin-poin rinci tidak bisa kami sampaikan, yang pasti kami sudah punya bukti,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Meikarta.
“Kalau saya diperlukan kesaksian [oleh KPK], saya siap hadir,” kata Tjahjo di kompleks DPR RI, Rabu (16/1).
Tjahjo mengaku sering menelepon Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin jika ada permasalahan berkaitan dengan perijinan proyek pembangunan Meikarta.
Tjahjo menegaskan kewenangan memberikan ijin pembangunan Meikarta berada di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Soal di kemudian hari ada masalah, itu bukan kewenangan Kemendagri,” ujar Tjahjo.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin sebelumnya mengonfirmasi arahan Mendagri kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membantu perizinan proyek pembangunan Meikarta.
“Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri, berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri, memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, berkoordinasi dengan Gubernur Jabar,” kata Bahtiar. (Rel)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Dimzz Devlopment | Dhimas Aditya | DimzzDev
Copyright © 2011. LAMI Jawa Barat - All Rights Reserved
Template Created by Dhimas Aditya Published by Dimzz Development
Proudly powered by Blogger