JAKARTA (Garudanews.id) – Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait izin proyek Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1) kemarin.
Terkait dengan pengakuan Neneng Hasanah Yasin, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengaku akan mendalami apa yang disampaikan oleh mantan politisi Golkar kabupaten Bekasi tersebut.
“Kami cermati dulu fakta-fata di persidangan tersebut dan juga melihat data yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” ujar Febri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Menurut Febri, KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono soal perizinan Meikarta. Salah satunya terkait kewenangan dalam pemberian izin tersebut yakni Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
“Ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan,” jelas dia.
Terkait pemanggilan Mendagri Tjahjo, lanjut Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu yakni perlu tidaknya pengambilan keterangan dari yang bersangkutan. Terlebih, pemeriksaan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono telah dilakukan.
“Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan disampaikan keterangan itu. Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai Justice collaborator, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 11 miliar, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut,” ucap Febri. (Red/Rel)

Post a Comment