JAKARTA (Garudanews.id) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) saat ini tengah mempersiapkan kebutuhan terkait dengan penggolongan Surat Izin Mengemudi ( SIM) C.
Wacana tersebut muncul sejak 2016 lalu, Namun tak kunjung terealisasikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyebab utamanya adalah butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyebab utamanya adalah butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat seluruh Indonesia.
Adapun kompetensi mengendarai sepeda motor itu bakal dibagi menjadi 3 golongan, yakni C, C1, dan C2.
Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc serta C2 di atas 500 cc.
Kakorlanta Polri Irjen Pol Refdi Andri membenarkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan segala kebutuhan terkait hal itu.
“Penggolongan SIM itu sedang dikerjakan dan hendak melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu. Target kami setidaknya bisa dimulai pada 2020,” ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, baru-baru ini.
Menurut dia, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.
“Tetapi kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan itu agar menjadi lebih baik lagi,” ucap dia.
SIM itu sendiri, menurut Refdi merupakan bentuk kompetensi yang diberikan polisi kepada masyarakat, serta menjadi syarat utama ketika mengendarai mobil atau motor.
“Di dalamnya banyak persyaratan seperti administrasi, kesehatan, keterampilan, dan lain sebagainya, ketika SIM itu diberikan, maka itulah bukti kompetensinya,” pungkas Refdi. (Trbn/Wan)

Post a Comment