POSKOBERITA.COM, JAKARTA-Lembaga Aspirasi Masyarakat
Indonesia (LAMI) meminta Sekretaris Dewan di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Utara mengembalikan anggaran gaji dan
tunjangan Anggota DPRD yang tidak menjabat selama 5 bulan.
“Kami meminta kepada Sekwan mengembalikan Anggaran Gaji dan Tunjangan
anggota Dewan yang sudah tidak menjabat ke kas daerah, ” tutur Ketua
Umum LAMI, Jonly Nahampun, Senin (7/1/2019).
Menurut Jonly, Saudara EV sudah berhenti menjadi anggota dewan
seharusnya tunjangan dan gaji sebesar Rp. 114.230.220 tidak dibayarkan
lagi oleh sekretaris dewan.
” EV sudah tidak menjadi Anggota Dewan kenapa gajinya masih di keluarkan ada apa ini, “katanya.
Pihaknya menduga adanya skenario mencari keuntungan pribadi
Sekretaris Dewan (Sekwan) karena anggota dewan berhenti tapi tunjangan
dan gaji selama lima bulan masih di berikan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada instansi terkait untuk
melakukan penyelidikan terhadap Sekwan yang telah mengeluarkan gaji dan
tunjangan kepada anggota dewan yang telah berhenti.
“Kami minta Sekwan yang diduga mencari keuntungan pribadi dilakukan
penyelidikan oleh instansi terkait agar Sekwan terbebas dari
Korupsi,”tandasnya. (red)
LAMI : Dewan Dicopot Gaji dan Tunjangan Ngalir, Ada Apa?
Thursday, January 10, 20190 comments
Labels:
Ragam

Post a Comment