Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Pembunuhan

Wednesday, January 30, 20190 comments


ROTE NDAO (Garudanews.id) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar sidang  perkara kasus pembunuhan yang merenggut nyawa dua orang warga Desa Mbokak pada awal tahun 2018 yang lalu yakni Mateos Manu dan Aristo Manu, Selasa (29/01).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman didampingi dua Hakim anggota, Rosihan Luthfi, dan Abdi Rahmansyah dengan agenda mendengarkan amar putusan.
Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana tersebut dalam persidangan ada empat orang tersangka yang di hadirkan oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao (JPU) sebagai terdakwa yakni Melkianus Abraham alias (Mee) dan tiga orang rekannya yakni Julius Erasmus Messakh alias (Mus)
Yusuf Messakh alias (Usu) dan Junus Lusi alias (Unu).
Johanis Rihi, SH selaku kuasa Hukum para terdakwa usai pembacaan amar putusan majelis hakim mengatakan dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan para terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar dia.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negera Rutan Ba’a. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar nama baik, hak serta martabat Melkianus Abraham dan tiga orang temannya dipulihkan dari segala tuntutan hukum.
“Menimbang agar nama baik paraterdakwa dibersihkan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Menurut Johanis Rihi dalam pertimbangan amar putusan, majelis hakim menimbang bahwa tidak ada kesesuaian keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU di persidangan.
“Saya minta penyidik segera mencari pelaku pembunuhan karena pelakunya bukan lagi klien saya,” tegasnya.
Dikonfirmasi media ini, Selasa ( 29/01) di ruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Pethres Mandala, SH mengatakan pihak kejaksaan Negeri Rote Ndao mengajukan upaya hukum (Kasasi) ke Mahkamah Agung Republik Ndonesia setelah menerima salinan putusan Pengadilan.
“Kami ajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung RI, karena menurut kami empat terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalama rumusan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan para terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Pethres. (Dance Henukh)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Dimzz Devlopment | Dhimas Aditya | DimzzDev
Copyright © 2011. LAMI Jawa Barat - All Rights Reserved
Template Created by Dhimas Aditya Published by Dimzz Development
Proudly powered by Blogger