KETAPANG (Garudanews.id) – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), meminta penegak hukum untuk memantau proyek pekerjaan pelebaran jalan dalam kota senilai Rp10,9 Miliar, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun, menduga adanya penggabungan 16 ruas jalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. Ia juga menduga ruas jalan tersebut berbeda lokasi.
“LAMI menduga adanya penggiringan proyek tersebut untuk memenangkan salah satu rekanan,” tegasnya kepada garudanews.id, Kamis (23/11).
Dengan terjadinya hal tersebut, lanjut Jonly, maka dapat diduga telah terjadi monopoli dalam pemenang tender proyek tersebut, karena dikerjakan oleh satu perusahaan. Sehingga ia menduga telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami meminta agar penegak hukum melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait pekerjaan tersebut,” tandasnya. (amns/red)

Post a Comment